Dimensisatu dan dua sering dibahas dan disampaikan dalam berbagai kesempatan. Tetapi yang ketiga, yakni ihsan sering dilupakan dan tidak dianggap. Padahal, ihsan sangat penting. Jika iman adalah
Pertanyaan Ada dua orang yang telah menjadikan sebagian besar hak miliknya sebagai wakaf di jalan Allah –subhanahu wa ta’ala-, namun setelah terancam dengan kondisi ekonomi yang sempit mereka berdua menjual sebagian wakafnya, setelah keduanya meninggal dunia ahli warisnya menjual sebagian wakaf lainnya, ayah saya telah membeli sebagiannya via orang lain yang telah membelinya dari anak salah satu dari dua orang tersebut, bagaimanakah hukumnya secara syar’i ?, apakah ayah saya berdosa jika menjual kepemilikan tersebut atau menggunakannya setelah beliau membelinya ? Teks Jawaban Imam Bukhori 2764 dan Muslim 1632 telah meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab –radhiyallahu anhu- ingin bersedekah kurma miliknya, maka ia meminta saran kepada Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-, maka beliau menyuruhnya untuk mewakafkannya dan bersabda تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ ، لاَ يُبَاعُ وَلاَ يُوهَبُ وَلاَ يُورَثُ، وَلَكِنْ يُنْفَقُ ثَمَرُهُ “Sedekahkanlah pokoknya, tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak diwariskan, akan tetapi diinfakkan keuntungannya”. Dan menurut redaksi imam Muslim لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا، وَلَا يُبْتَاعُ “Tidak dijual belikan pokoknya”. Al Hafidz Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata “Ad Daruquthni telah menambahkan dari jalur Ubaidillah bin Umar dari Nafi’ حَبِيسٌ [أي وقف] مَا دَامَتِ السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ " انتهى من "فتح الباري" 5/ 401 “Harta tertahan wakaf selama langit dan bumi masih tegak berdiri”. Fathul Baari 5/401 Syeikh Abdullah al Bassam –rahimahullah- berkata “Pelajaran yang diambil dari sabda beliau لا يباع أصلها ولا يوهب ولا يورث “Sedekahkanlah pokoknya, tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak diwariskan”. adalah hukum memanfaatkan harta wakaf, bahwa tidak boleh berpindah kepemilikan, juga tidak boleh ada pemanfaatan yang menyebabkan pemindahan kepemilikan, akan tetapi tetap kekal dan wajib dimanfaatkan sesuai dengan syarat orang yang mewakafkannya yang tidak boleh disembunyikan dan tidak zhalim”. Taisir al Allam 535 Dan sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا، وَلَا يُبْتَاعُ “Tidak boleh diperjual belikan pokoknya”. Menunjukkan bahwa harta wakaf itu tidak sah dijual belikan. Abu al Hasan al Mawardi –rahimahullah- berkata “Membeli wakaf adalah batil sesuai dengan kesepakatan para ulama”. Al Hawi 3/332 Kedua Jika seseorang telah mewakafkan sesuatu maka telah berlaku hukum wakaf, dan hak orang yang berwakaf tersebut menjadi terhenti, tidak bisa lagi memanfaatkan harta yang telah diwakafkan, tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan. Orang yang berwakaf tidak bisa kembali menarik wakafnya meskipun ia membutuhkannya. Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ pernah ditanya tentang seseorang yang telah mewakafkan tanah untuk dijadikan kuburan, telah berjalan beberapa tahun namun belum ada satu jenazah pun yang dimakamkan di sana, dan dirubah untuk menjadi bekal masa pensiun, dan ingin menarik kembali wakafnya atau sebagiannya; karena ia membutuhkannya, apakah hal itu dibolehkan ? Mereka menjawab “Tidak boleh menarik kembali tanah yang telah diwakafkan, meskipun hanya sebagiannya; karena sudah tidak lagi menjadi hak milik anda setelah diwakafkan, hanya untuk dimanfaatkan sesuai peruntukkannya, jika memang dibutuhkan untuk pemakaman maka untuk pemakaman, kalau tidak maka bisa dijual dan dibelikan pemakaman di tempat yang lain tukar guling, prosesi pemindahan ini harus diketahui oleh hakim setempat dimana tanah tersebut diwakafkan. Lemahnya kondisi anda setelah masa pensiun tidak membenarkan anda untuk menarik kembali wakaf anda, berharaplah kepada Allah agar Dia senantiasa memberikan pahala kepada anda, dan mengganti kebaikan dari apa yang telah anda infakkan”. Fatawa Lajnah Daimah 16/96 Baca juga jawaban soal nomor 103236 dan 140176 Ketiga Barang siapa yang mempunyai hak kuasa terhadap wakaf kemudian ia menjualnya, maka dia sedang mengghasab memakai tanpa izin wakaf tersebut, meskipun ia adalah pemilik asli wakaf tersebut sebelum diwakafkan, dan diwajibkan baginya untuk mengembalikannya atau mengembalikan penggantinya jika barangnya sudah tidak bisa dikembalikan lagi, demikian juga hukumnya bagi siapa saja yang harta berpindah kepadanya karena jual beli, sewa, hadiah atau karena pewarisan dan lain sebagainya. Telah disebutkan sebelumnya pada jawaban soal nomor 10323 bahwa tangan-tangan yang berpindah kepadanya harta curian melalui pencurinya, mereka semuanya menjadi penanggung jawab atas harta tersebut jika sampai rusak, seperti tangan pembeli, atau penyewanya. Pada semua gambaran, jika pihak kedua mengetahui kondisi sebenarnya dan yang menyerahkan kepadanya adalah seorang pengghasab memakai tanpa izin; maka ia bertanggung jawab atas jaminannya pada akhirnya; karena ia sengaja untuk menjarah kepemilikan orang lain, meskipun ia belum mengetahui kondisi sebenarnya, maka penanggung jawabnya adalah penggashab yang pertama. Disebutkan di dalam al Fatawa al Kubra Ibnu Taimiyah 5/418 “Disebutkan di dalam kitab Al Muharrar “Dan barang siapa yang menerima harta ghasab dari pelakunya, sedang ia tidak mengetahuinya, maka ia sama kedudukannya dengan pelakunya dalam hal bolehnya menjamin barang atau jasa tersebut, namun jika berupa piutang maka kembali kepada pelaku awalnya, selama jaminan itu tidak dipastikan kepadanya secara khusus”. Ibnu Rajab –rahimahullah- berkata di dalam Al Qawa’id 210 “Barang siapa yang menerima barang curian dari pelakunya, sedang ia tidak mengetahui kalau barang tersebut curian, maka riwayat yang terkenal menurut sahabat-sahabat kami bahwa dia sama seperti pelaku pencuriannya terkait dengan tanggung jawab jaminan barang tersebut selama pelaku awalnya menjaminnya baik berupa barang maupun jasa”. Kesimpulan Bahwa ayah anda membelih harta wakaf tersebut adalah pembelian batil, tidak boleh ia miliki dan dimanfaatkan, maka hendaknya ayah anda kembali kepada orang yang telah menjualnya, dan meminta uangnya kembali dan wakaf dikembalikan seperti semula sebagai wakaf. Inilah yang wajib sesuai dengan syari’at. Wallahu Ta’ala A’lam Tidakdapat diterima 526. Tolak 661. Tolak perbaikan 11. Tingkat Proses. Pertama 3841. Banding 660. Kasasi 468 Teks Jawaban adalah penahanan aset dan memberikan jalan pemanfaatan, maksud dari aset tersebut adalah apa saja yang memungkinkan untuk bisa dimanfaatkan namun barangnya masih tetap ada, seperti; rumah, toko, kebun dan lain sebagainya. Adapun manfaat yang dimaksud adalah hasil dari aset tersebut, seperti; buah, upah, penempatan rumah, dan lain sebagainya. Hukum wakaf adalah termasuk ibadah sunnah di dalam Islam, yang mendasari hal ini adalah sunnah yang shahih, di dalam kitab Shahihain bahwa Umar –radhiyallahu anhu- berkata يا رسول الله ! إني أصبت مالاً بخيبر لم أصب قط مالاً أنفس عندي منه ؛ فما تأمرني فيه ؟ قال إن شئت حبست أصلها وتصدقت بها , غير أنه لا يباع أصلها ولا يوهب ولا يورث , فتصدق بها عمر في الفقراء وذوي القربى والرقاب وفي سبيل الله وابن السبيل والضيف . “Wahai Rasulullah, saya mendapatkan bagian harta dari Khaibar yang belum pernah saya mendapatkan harta sebanyak itu sebelumnya, maka apa anjuran anda untuk harta tersebut ?, beliau bersabda “Jika kamu mau, ambil pokoknya dan sedekahkanlah, hanya saja pokoknya tersebut tidak bisa dijual, dihibahkan dan diwariskan”. Maka Umar mensedekahkannya kepada para fakir miskin, kerabat, para budak, mereka yang berada di jalan Allah, dalam perjalanan dan para tamu. Dan Muslim telah meriwayatkan di dalam kitab Shahihnya dari Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث صدقة جارية أو علم ينتفع به من بعده , أو ولد صالح يدعو له . وقال جابر لم يكن أحد من أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم ذو مقدرة إلا وقف “Jika anak cucu Adam telah meninggal dunia maka terputus amalannya kecuali tiga perkara sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat baginya dan bagi orang setelahnya, atau anak sholeh yang mendoakannya”. Jabir berkata “Tidaklah satupun dari para sahabat Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- mempunyai kemampuan kecuali wakaf”. Al Qurthubi –rahimahullah- berkata “Tidak ada perbedaan di antara para imam untuk menahan dijadikan wakaf banyak jembatan, dan masjid secara khusus, namun mereka berbeda pendapat dalam hal yang lainnya”. Dan disyaratkan bagi pemberi wakaf adalah orang yang boleh menyalurkan harta, seperti; baligh, merdeka, memahami situasi, jadi tidak sah jika wakaf itu berasal dari anak kecil, orang bodoh dan para budak”. Wakaf itu bisa terlaksana dengan dua hal Ucapan yang menunjukkan untuk berwakaf, seperti ucapan “Saya telah mewakafkan tempat ini atau saya menjadikannya sebuah masjid”. Perbuatan yang menunjukkan kepada wakaf menurut kebiasaan banyak orang, seperti seseorang yang menjadikan rumahnya sebagai masjid, dan mengizinkan masyarakat secara umum untuk shalat di situ, atau menjadikan tanahnya sebagai pemakaman dan mengizinkan masyarakat untuk menguburkan jenazah mereka di sana. Redaksi ikrar wakaf dibagi menjadi dua Pertama Dengan ucapan yang jelas, seperti ucapan “Saya wakafkan, saya tahan, saya tetapkan untuk di jalan Allah, saya namakan…”. Beberapa redaksi tersebut adalah jelas; karena tidak mengandung makna selain wakaf, maka kapan saja seseorang mengucapkan dengan salah satu dari redaksi tersebut, maka sudah menjadi wakaf tanpa ada tambahan lainnya. Kedua Dengan ucapan kinayah bahasa kiasan, seperti; “Saya sedekahkan, saya haramkan, saya kekalkan…”, dinamakan dengan bahasa kiasan karena masih mengandung makna wakaf dan makna lainnya. Maka barang siapa yang mengucapkan salah satu dari kalimat tersebut, dengan syarat diikuti dengan niat berwakaf, atau diikuti dengan salah satu kalimat yang jelas di atas, atau dengan kalimat lain yang mengandung makna kiasan, atau diikuti salah satu dari kalimat yang jelas, seperti halnya ucapan “Saya sedekahkan sekian sebagai sedekah wakaf, ditahan, diperuntukkan di jalan Allah, diharamkan, atau digunakan selamanya, pengikutsertaan kalimat kinayah dihukumi sebagai wakaf, seperti; “Saya sedekahkan sekian dan tidak untuk dijual atau diwariskan”. Adapun syarat sahnya wakaf adalah sebagai berikut Orang yang mewakafkan adalah orang yang boleh menggunakan hartanya, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Hendaknya yang diwakafkan termasuk hal yang bisa dimanfaatkan secara terus-menerus dan tetap keberadaannya, tidak ada wakaf pada hal-hal yang tidak tetap cepat musnah setelah dimanfaatkan, seperti makanan. Hendaknya yang diwakafkan berupa hal tertentu, wakaf tidak sah jika tidak tertentu, seperti; “Saya wakafkan salah seorang dari para hamba sahayaku, atau salah satu dari rumah saya”. Hendaknya wakaf untuk suatu kebaikan; karena tujuannya adalah untuk bertaqarrub kepada Allah –Ta’ala-, seperti; masjid, jembatan, orang miskin, penyaluran air, buku pengetahuan, dan kepada para kerabat. Wakaf tidak sah untuk selain jalan kebaikan, seperti wakaf untuk tempat ibadahnya orang-orang kafir, buku-buku zindiq, wakaf untuk kuburan untuk menerangi dan pembakaran bakhur kemenyan, juru kunci makam; karena hal itu termasuk membantu kemaksiatan, kesyirikan dan kekufuran. Syarat sahnya wakaf jika pada hal tertentu agar dimiliki sepenuhnya; karena wakaf itu kepemilikan, maka tidak sah bagi orang yang bukan menjadi hak miliknya, seperti; jenazah dan hewan. Syarat sahnya wakaf juga hendaknya yang bisa dieksekusi, tidak sah wakaf yang bersifat sementara, atau masih terkait dengan hal lainnya, kecuali jika dikaitkan dengan kematian pemiliknya, maka tetap sah, seperti ucapan “Jika nanti saya meninggal dunia, maka rumah ini menjadi wakaf bagi orang fakir”, berdasarkan riwayat Abu Daud أوصى عمر إن حدث به حدث ، فإن سمغاً - أرض له - صدقة “Umar telah berwasiat jika terjadi suatu kejadian maka samagon –tanah miliknya- menjadi sedekah”. Hal ini sudah terkenal dan tidak ada pengingkaran, maka menjadi sebuah konsensus ijma’ bahwa wakaf yang dikaitkan dengan kematian diambilkan dari 1/3 harta; karena hukumnya sama dengan wasiat. Dan di antara hukum wakaf adalah wajib hukumnya untuk melaksanakan syarat dari pemberi wakaf jika tidak bertentangan dengan syari’at, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- المسلمون على شروطهم , إلا شرطاً أحل حراماً أو حرم حلالاً “Umat Islam itu sesuai dengan syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal”. Dan karena Umar –radhiyallahu anhu- telah berwakaf dengan syarat tertentu, dan kalau tidak diwajibkan untuk mengikuti syaratnya maka menjadi tidak ada manfaatnya, dan jika ia telah memberi syarat dengan kadar tertentu atau dengan syarat yang didahulukan bagi sebagian mereka yang berhak dari sebagian lainnya atau semuanya, atau mensyaratkan sifat tertentu bagi penerimanya, atau dengan syarat ketiadaannya, atau syarat harus melihat wakafnya dan lain sebagainya, maka wajib mengamalkan syaratnya, selama tidak bertentangan dengan dengan Al Qur’an dan Sunnah. Jika dia tidak memberikan syarat apapun, maka baik orang kaya, miskin, laki-laki, wanita, sama-sama berhak menerima dari pemberi wakaf. Jika dia tidak menunjuk seorang nadzir wakaf, atau ia telah menunjuk seseorang tapi ia telah meninggal dunia, lalu ia menjadi nadzirnya maka barang tersebut dimiliki oleh yang diberi wakaf jika sudah tertentu, dan jika wakaf tersebut tertuju kepada instansi tertentu, seperti; masjid, atau mereka yang tidak bisa dibatasi, seperti; orang-orang miskin, maka nadzir wakaf tersebut hendaknya di handle langsung oleh hakim, atau mewakilkan kepada yang ditunjuk olehnya. Diwajibkan oleh mereka yang melihat agar bertakwa kepada Allah dan berlaku baik terhadap wakaf; karena hal itu merupakan amanah yang diamanahkan kepadanya. Dan jika dia telah berwakaf kepada anak-anaknya, maka baik yang laki-laki maupun yang perempuan mempunyai hak yang sama, begitu juga dengan sesuatu yang disetujui untuk mereka, maka yang disetujui itu menjadi sama bagi mereka. Dan sesuatu yang diwakafkan untuk mereka, kemudian diperuntukkan untuk anak cucunya, maka wakaf tersebut berpindah kepada cucu-cucunya tanpa cucu laki-laki dari anak perempuannya; karena berasal dari laki-laki lain yang mereka sandarkan kepada bapak mereka; karena mereka tidak termasuk pada firman Allah يوصيكم الله في أولادكم “Allah mensyari`atkan bagimu tentang pembagian pusaka untuk anak-anakmu”. QS. An Nisa’ 11 Dan sebagian ulama berpendapat bahwa mereka cucu laki-laki dari anak perempuannya termasuk pada kata “Al Awlad” anak-anaknya; karena anak-anak perempuannya termasuk anak-anaknya, maka anak-anak mereka adalah cucu-cucunya yang sebenarnya juga, wallahu a’lam. Kalau ia berkata “Wakaf untuk “Abna’” anak-anak lelakiku atau untuk bani fulan, maka wakaf tersebut khusus bagi yang laki-laki saja; karena kata “al Banin” anak laki-laki memang diperuntukkan untuk itu, Allah berfirman أم له البنات ولكم البنون “Ataukah untuk Allah anak-anak perempuan dan untuk kamu anak-anak laki-laki?”. QS. At Thur 39 Kecuali kalau yang diberi wakaf adalah kabilah, seperti; bani Hasyim, bani Tamim, maka termasuk di dalamnya para wanita; karena nama kabilah itu mencakup laki-laki dan perempuannya. Akan tetapi jika berwakaf kepada jama’ah yang memungkinkan untuk dihitung, maka wajib berlaku umum bagi mereka dan menyama-ratakan kepada mereka. Dan jika tidak bisa dihitung dan dikenali mereka semua, seperti bani Hasyim dan bani Tamim, maka tidak wajib diberlakukan umum; karena hal itu tidak mungkin dan boleh hanya berlaku bagi sebagian mereka, dan mengutamakan sebagian mereka dari sebagian lainnya. Wakaf ini termasuk akad yang wajib hanya dengan ucapan, maka tidak boleh dibatalkan, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- لا يباع أصلها ولا يوهب ولا يورث “Pokonya tidak boleh dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan”. Tirmidzi berkata العمل على هذا الحديث عند أهل العلم “Ahli ilmu para Ulama mengamalkan hadits ini”. Maka tidak boleh dibatalkan; karena hal itu berlaku selamanya, tidak dijual belikan, dan tidak dipindahtangankan, kecuali manfaatnya berhenti seluruhnya, seperti; rumah yang hancur dan tidak memungkinkan untuk membangunnya kembali dari sisa wakaf atau tanah persawahan yang rusak dan kembali menjadi tanah mati dan tidak mungkin lagi dibangun dengan sisa wakaf, maka wakaf yang kondisinya demikian dijual dan uangnya dibelikan yang serupa dengannya; karena hal itu lebih dekat dengan tujuan orang yang berwakaf, dan jika tidak memungkinkan sama persis, maka diganti dengan setengah yang serupa dengannya, dan penggantinya tersebut statusnya sebagai wakaf sesaat setelah dibelinya. Jika wakaf tersebut berupa masjid, lalu tempat itu menjadi tidak berpenghuni, seperti masyarakatnya keluar, maka masjid itu dijual dan uangnya dipakai untuk masjid yang lain, dan jika ada masjid yang sisa wakafnya melebihi kebutuhannya, maka boleh menyalurkan yang lebih itu kepada masjid yang lain; karena hal itu pemanfaatan pada jenis wakaf yang sama, boleh juga kelebihan wakaf tersebut disedekahkan kepada orang-orang miskin. Jika seseorang telah berwakaf pada hal tertentu, seperti jika ia berkata “Ini untuk Zaid, setiap tahunnya diberikan kepadanya 100, sementara nilai wakafnya lebih dari itu, maka sisanya bisa disimpan, syeikh Taqiyyuddin –rahimahullah- berkata “Jika diketahui bahwa wakaf itu selalu lebih dari yang dibutuhkan, maka wajib disalurkan karena diamnya bentuk kerusakannya”. Jika seseorang telah berwakaf kepada masjid, lalu rusak, dan tidak mampu pembiayaan perbaikan dari wakaf, maka dibiayai seperti masjid-masjid yang serupa dengannya. Wallahu A’lam Adalahhukum memanfaatkan harta wakaf, bahwa tidak boleh berpindah kepemilikan, juga tidak boleh ada pemanfaatan yang menyebabkan pemindahan kepemilikan, akan tetapi tetap kekal dan wajib dimanfaatkan sesuai dengan syarat orang yang mewakafkannya yang tidak boleh disembunyikan dan tidak zhalim". (Taisir al 'Allam: 535)
Salah satu pranata keagamaan Islam yang dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan warga adalah wakaf. Wakaf adalah perbuatan hukum seorang pewakaf, lazim disebut wakif, untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan, baik sementara atgau selamanya, sesuai kepentingan guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah. Menariknya, harta benda wakaf ini kian berkembang. Jika dulu hanya berkutat pada wakaf tanah, kini sudah berkembang ke wakaf tunai seperti uang, logam mulia, dan saham. Perkembangan itulah yang harus di pahami wakif dan keluarganya, pihak pengelola wakaf, dan masyarakat umum yang ingin berwakaf supaya nantinya bisa meminimalisir permasalahan wakaf. Potensi permasalahan wakaf bisa muncul jika syarat-syarat wakaf dilanggar, semisal tidak ada ikrar wakaf. Ikrar wakaf bukan hanya harus dihadiri saksi yang memenuhi syarat, tetapi juga harus dituangkan dalam dokumen hukum bernama Akta Ikrar Wakaf. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri ATR No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf. Dalam beleid ini ada beberapa yang diatur. Pertama, PPAIW Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atas nama Nazhir menyampaikan AIW atau APAIW dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan untuk pendaftaran Tanah Wakaf atas nama Nazhir kepada Kantor Pertanahan, dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak penandatanganan AIW atau APAIW. Kedua, pemohon mengajukan permohonan kepada kantor BPN setempat dengan melampirkan surat permohonan, surat ukur, sertifikat Hak Milik yang bersangkutan atau bukti kepemilikan yang sah, AIW atau APAIW, surat pengesahan Nazhir yang bersangkutan dari KUA dan terakhir surat pernyataan dari Nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita, dan tidak dijaminkan. Ketiga, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan Sertifikat Tanah Wakaf atas nama Nazhir, dan mencatat dalam Buku Tanah dan sertifikat Hak atas Tanah pada kolom yang telah disediakan. Perluasan harta benda wakaf juga menimbulkan konsekuensi ketika menyangkut tindakan hukum yang ditujukan kepada harta benda wakaf tersebut. Persoalan inilah yang harus dibawa kembali ke dalam ketentuan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Di sini ada sejumlah perbuatan hukum yang dilarang. Pasal 40 UU Wakaf mengatur secara khusus perubahan status harta benda wakaf. Ada tujuh perbuatan hukum yang dilarang dilakukan dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan lainnya. Beberapa pengecualian diatur dalam Pasal 41 UU Wakaf dan Peraturan Pemerintah PP No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Misalnya, perbuatan menukar harta benda wakaf dapat dikecualikan jika harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan syariah. Setidaknya ada dua syarat yang ditentukan jika terjadi penukaran harta benda wakaf. Pertama, penukaran hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Kedua, harta benda pengganti harus punya manfaat dan nilai lebih atau setidak-tidaknya sama dengan harta benda wakaf yang ditukar. Pasal 67 UU Wakaf memuat ancaman pidana bagi siapapun yang melakukan perbuatan terlarang sebagaimana dimaksud Pasal 40 UU Wakaf. Tidak hanya mengancam warga, orang yang mengelola harta benda wakaf nazhir pun dapat dihukum jika melakukan perubahan peruntukan harta wakaf tanpa izin. Bersyarat Mengingat persoalan hukum yang mungkin timbul, maka perubahan status harta benda wakaf juga dibuat ketat. Menteri Agama pun tidak dapat sembarangan memberikan izin perubahan status. Setidaknya ada tiga hal yang harus dipertimbangkan Menteri Agama, selain pandangan Badan Wakaf Indonesia. Pertama, Menteri harus bisa memastikan bahwa perubahan harta benda wakaf digunakan untuk kepentingan umum sesuai Rencana Umum Tata Ruang RUTR sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan syariah. Kedua, apakah harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf. Ketiga, memastikan bahwa pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak. Menteri juga harus melihat pada harta benda yang diwakafkan. Pertama, harta benda penukar memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan sah sesuai peraturan perundang-undangan. Kedua, nilai dan manfaat harta benda penukar sebaiknya lebih tinggi, atau setidak-tidaknya sama dengan harta benda wakaf semula. Ini berarti bahwa perbuatan hukum yang mengakibatkan perubahan status hukum harta benda wakaf tidak bisa sembarangan dilakukan. Ada implikasi hukum perdata, agama, dan pidana jika larangan yang disebut dalam UU Wakaf diterobos. hukumonline
penukaranharta wakaf dalam perspektif ibnu qudamah dan relevansinya dengan perwakafan. muhammad reyhan. download download pdf. full pdf package download full pdf package. rekonstruksi undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf untuk mewujudkan hukum wakaf uang yang berbasis nilai keadilan menuju peningkatan ekonomi umat.
Harta Yang Diwakafkan Tidak Boleh Dijual Ataupun Dihibahkan Tetapi Untuk – Tips Dhuha Senin 7 November 2022 12 Rabiul-Akhir 1444 H Penulis Ustadz Sarwo Edy, ME , Tangerang – Merujuk pada Sistem Informasi Wakaf SIWAK yang diakses pada 6 November 2022, terlihat jumlah wilayah wakaf di Indonesia mencapai dengan total luas ha. Dari jumlah tersebut, tempat ha telah memiliki sertifikat tanah yayasan, dan sisanya sebanyak tempat ha belum bersertifikat Di Indonesia, aset wakaf, khususnya wakaf tanah, diyakini jika dikelola secara optimal dan berkinerja baik, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan, serta mendukung pengembangan ekonomi syariah yang sedang digalakkan. . Makalah Kel. 11 Hukum Ekonomi Syariah Dalam Pengelolaan Wakaf Namun, sejauh ini harapan tersebut belum terealisasi secara optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor fundamental, antara lain literasi wakaf yang rendah, sosialisasi peraturan wakaf yang tidak merata, informasi wakaf yang parsial, kapasitas kementerian yang rendah, sertifikasi wakaf yang rendah, dan penggunaan teknologi informasi wakaf yang kurang optimal. BWI telah mendirikan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan dan Lembaga Sertifikasi Profesi LSP untuk meningkatkan kompetensi pemateri dan telah mendapat persetujuan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi BNSP sejak Oktober 2021. mengelola yayasan dan mampu mengembangkan yayasan yang lebih produktif. Salah satu isu utama yang dibahas dalam berbagai peluang sertifikasi Nazhir, khususnya untuk yayasan tanah, adalah risiko hukum yang dialami Nazhir atau BWI. Risiko menteri atau lembaga kementerian kehilangan permohonan keluarga yang mengakui tanah/hak wakaf lainnya di pengadilan. Keluarga wakaf merebut kembali tanah wakaf karena ketidaklengkapan berkas harta benda di bawah wakaf, yang menjadi alasan utama kalahnya upaya banding. Paling tidak ada Dokumen Keamanan Yayasan dan Sertifikat Yayasan. Tanya Jawab Hukum Wakaf Dan Sertifikat Tanah Wakaf 2010 Pdf Oleh karena itu, harapan utama setelah mengikuti pelatihan sertifikasi menteri adalah menteri dapat menjalankan tugasnya sebagai penerbit baik di tingkat pengumpulan, pengelolaan maupun distribusi. Salah satu caranya adalah melengkapi dokumen-dokumen agar harta wakaf tidak jatuh ke tangan keluarga di kemudian hari. Agar hal tersebut tidak terjadi, selain profesionalisme menteri, pendidikan wakif atau keluarga wakif juga diperlukan. Satu hal yang harus diperhatikan adalah bahwa barang wakaf tidak dapat dijual, dihibahkan atau dihibahkan. Atas otoritas Ibn Umar radiyallahu anhu, dia berkata “Seorang teman Umar, radiyallahu anhu, membeli sebidang tanah di Khyber, dan kemudian Umar, radiyallahu anhu, pergi ke Rasulullah untuk jalan. Umar berkata “Wahai Rasulullah, saya memiliki sebidang tanah di Khyber, saya tidak memiliki harta yang begitu bagus, apa yang Anda perintahkan kepada saya?” Wakaf Di Berbagai Negara Muslim Dan Alih Fungsi Harta Wakaf Rasulullah saw berkata “Jika Anda ingin, Anda dapat sebenarnya memiliki tanah dan memberikan hasilnya dalam sedekah, itu tidak akan dijual, tidak akan diampuni, dan Anda tidak akan meninggalkannya sebagai warisan. Ada sebuah cerita menarik yang penulis temukan, dan diharapkan dapat menjadi edukasi bagi para wakif dan keluarga wakif. Cerita ini diambil dari cerita seorang warga Cikupa, Tangerang. Nama warga tersebut adalah Iravati atau sering dipanggil Ibu Ira. “Dulu ada kapel kecil di dekat rumah saya, yang dihibahkan bersama tanahnya oleh “Si anu”. Tapi kemarin, tahun 2021, kapelnya dibongkar dan istrinya menjual tanah itu.” kata Bu Ira memulai pembicaraan. Ia juga mengatakan, saat hendak membongkarnya, warga sekitar mengingatkan istrinya bahwa flyover dan lahan tersebut merupakan sumbangan suaminya yang meninggal pada 2011. Dengan hak gadai AIW dan sertifikat yayasan, warga tidak bisa berbuat banyak. Mengapa Harta Wakaf Tidak Boleh Dijual? “Sebenarnya masyarakat desa melarangnya membongkar mushollanya karena dimaafkan. Tapi karena tidak ada akte yayasan, kami hanya mengingat mereka. Dan akhirnya tetap dibongkar dengan musholla,” lanjutnya. Istrinya pun tidak menghiraukan himbauan warga dan tetap ingin menjual tanah tersebut. Hal ini karena ia juga memiliki kebutuhan mendesak yang harus ia bayar dengan uang hasil penjualan tanah tersebut. melanjutkan ceritanya. Ibu Ira mencatat bahwa beberapa kejadian terjadi setelah istri wakif menjual tanah tersebut. Dari segi ekonomi, uang hasil penjualan tanah nampaknya sudah mengering. Bisnisnya sekarang sepi. Keluarganya juga memiliki banyak hutang di mana-mana.” ujarnya sambil bercerita tentang peristiwa yang terjadi setelah penjualan tanah tersebut. “Dari sudut pandang keluarga, 5 bulan setelah menjual tanah, anaknya tiba-tiba mengalami kecelakaan. Kemana-mana berobat tidak menemukan solusi, akhirnya tidak membantu. Keluarganya tidak harmonis. Anak-anaknya juga tidak mau tinggal di rumahnya. Saat ini dia sering sakit-sakitan,” lanjutnya. Wakaf Pages 1 37 “Saya tidak tahu apakah peristiwa ini ada hubungannya dengan hasil penjualan tanah yayasan dan penghancuran kapel yayasan. Tapi mayoritas penduduk setempat menganggap itu teguran dari Tuhan karena menjual tanah yayasan. ” dia menjelaskan Selain bercerita tentang kehidupan keluarga yang menjual tanah yayasan kepada Ira Khanum, ia juga menceritakan kepada keluarga pengurus masjid lain di sekitarnya bahwa mereka memiliki nasib yang berbeda. “Bahkan ada tiga mushola yang dihibahkan. Dua lainnya diurus oleh ahli warisnya. Ini wakaf milik orang tua seperti sedekah orang tua. Oleh karena itu, ketika mereka masih anak-anak, mereka meminta tambahan. amal untuk diri sendiri orang tua”. terus bercerita. “Dan Alhamdulillah kehidupan dan penghasilan mereka baik karena mereka menjaga wakaf orang tua. Anak cucu mereka memiliki pekerjaan sendiri, ada yang membuat tenda, dan ada yang bekerja di penggilingan padi.” dia menyimpulkan Pdf Penukaran Harta Wakaf Menurut Hukum Islam Dan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Banyak pelajaran yang bisa kita petik dari cerita di atas. Salah satunya adalah harta wakaf tidak dapat dijual, diwariskan atau dihibahkan. Karena sesungguhnya harta yang dihibahkan adalah milik Allah SWT. Oleh karena itu, jika seseorang mengambil kembali harta yang dihibahkan, dia sebenarnya telah mengambilnya dari Allah. Dan, tentu saja, tindakan tersebut akan memiliki konsekuensi. Jika dalam kunjungan wakaf diketahui menteri tidak mampu mengelola dengan baik harta benda wakaf yang telah dialihkan, maka langkahnya bukan menyita, melainkan menyerahkan perubahan nazar kepada BWI sesuai Anggaran Rumah Tangga. Nomor 1 Tahun 2020. Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia Kopsyah BMI adalah badan resmi yang terdaftar sebagai Nazhir dan disertifikasi oleh LSP BWI. Dengan demikian, Kopsyah BMI dapat mengumpulkan dan mengelola aset yayasan serta mendistribusikan hasil pengelolaannya. Ayo buat yayasan di Kopsyah BMI. Pdf IstibdᾹl Wakaf Ketentuan Hukum Dan Modelnya rekening ZISWAF Kopsyah BMI 7 2003 2017 1 BSI ex BNI Syariah a/n Fort Mikro Indonesia atau menggunakan simpanan sukarela 00002011 2016 atau juga melalui DO IT BMI 0000000888. . Syariah, termasuk menjaga eksistensi dan keamanannya, dengan fokus pada prinsip pemanfaatan dan kemanfaatan yang optimal. Ulama fikih mendefinisikan wakaf sebagai tindakan umum menyumbangkan harta seseorang untuk tujuan amal, meninggalkan penggunaannya menabung untuk hal-hal yang diizinkan oleh syariat. Misalnya, seorang Muslim menyumbangkan bangunan tertentu. Karena orang tersebut ingin mewakafkan bangunan ini, maka tidak boleh dijual kembali atau diberikan kepada orang lain. Pengelola atau yayasan diwajibkan menggunakan tanah hanya untuk kepentingan yayasan. Sejumlah sumber mengklaim bahwa wakaf pertama dalam sejarah Islam adalah wakaf yang dilakukan Umar bin Khattab di tanahnya di Khyber. Dia melakukannya atas perintah Nabi. Hukumnya Menyimpangi Pemanfaatan Tanah Wakaf Teman-teman Umar membuat kesepakatan dengan para penguasa untuk menyediakan makanan atau rezeki bagi kerabat mereka, yang tidak terlalu privat dan tidak sebebas hak milik pribadi. Riwayat lain menyebutkan bahwa wakaf pertama dalam Islam adalah wakaf yang dilakukan atas harta milik Muhairik Bani Nadlir. Pada tahun ketiga Hijriah, Nabi mewariskan Muhayrik dan setelah beberapa waktu Nabi memberikannya kepadanya lihat Syekh Ibn Hajar Haytami, Tuhfa al-Mukhtaj, vol. 6, hal. 236. Para ulama sepakat bahwa wakaf adalah mazhab yang dianjurkan oleh syariat. Sebelum ijma komunitas ulama, ada banyak perdebatan tentang pentingnya syariah dan wakaf. Diantaranya adalah firman Allah berikut ini Halaman selanjutnya “Kecuali jika Anda membelanjakan harta berharga Anda, Anda tidak akan pernah mencapai iman sempurna. Tuhan mengetahui apa yang Anda belanjakan.” Ali Imran Pertanyaan 92. Tata Cara Pemanfaatan Harta Wakaf Sesuai Syariat Pengurus KHDR Larang Jokowi Puasa Pejabat dan Pejabat Pemerintah Pusat 24/03/2023 – 1452 Wakil Perdana Menteri Republik Indonesia Sufmi Dasko Ahmad menanggapi perintah Presiden Jokowi yang melarang pejabat dan pegawai negeri berbuka puasa selama sebulan. Bulan Ramadhan Polisi langsung menangguhkan kasus babi Leena Mukherjee sambil menunggu keputusan MUI Sumatera. 24/03/2023 – 1451 Memukau Leena Mukherjee menjadi viral setelah makan daging babi sebelum warga melaporkan di media sosial. Polda Sumsel. 3 Hero Ini Lawan Kuat Valyr di Mobile Legends Arena 2023-03-24 – 1451 Spesialisasi Valyr dalam memberikan ranged damage membuatnya menjadi hero favorit selain bisa mengontrol lawan. MasyaAllah, rahasia penciptaan dunia dijelaskan dalam Fatihah beserta penjelasan agama 24/03/2023 – 1450 Penciptaan dunia dijelaskan dalam beberapa ayat Al-Qur’an. Mulai dari bahan hingga proses. Tapi bagaimana proses penciptaan alam semesta? Barang donasi harus digunakan. [3] Karena yayasan memiliki bagian utama dari kekayaannya dan mengarahkan keuntungan. Jika tidak dapat dimanfaatkan, maka hakekat wakaf tidak akan dihasilkan. Dengan Wakaf Hidup Akan Selamanya Di antara yang dapat digunakan dan dibolehkan untuk diwakafkan adalah pohon penghasil buah, sapi perah, bulu domba, kapas atau wol, telur, dan segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan darinya, seperti rumah, tanah.[4] Manfaat dan kegunaan, seperti budak dan kuda atau keledai, tidak harus segera diperoleh; mereka yang sakit tetapi masih diharapkan sembuh, seperti menikahi wanita yang tidak subur.[5] Sebaliknya, tidak boleh menyumbangkan sesuatu yang tidak digunakan dan tidak diharapkan manfaatnya. Karena dia Harta yang diwakafkan disebut, makanan yang tidak boleh untuk penderita diabetes, harta yang boleh diwakafkan, yang boleh menerima zakat harta, jelaskan syarat harta yang diwakafkan itu, sebutkan syarat benda yang boleh diwakafkan, harta yang diwakafkan, buah yang tidak boleh dimakan untuk diabetes, sayuran yang tidak boleh untuk penyakit jantung, syarat harta yang diwakafkan, jelaskan syarat harta yang diwakafkan, ketentuan harta yang diwakafkan
Dalampasal 40 dijelaskan, bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang:. Harta wakaf tersebut boleh digunakan/ dibangunkan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam, misalnya untuk kemaslahatan/ kepentingan umum. Harta wakaf tersebut hanya boleh digunakan sesuai dengan apa yang dinyatakan (diikrarkan) Wakif.

JAKARTA -Ketika seseorang atau sebuah lembaga menerima harta wakaf. Maka mereka harus amanah dalam mengelolanya. Namun, bagaimana jika harta wakaf tersebut dijual dan hasilnya digunakan untuk hal yang lebih bermanfaat. Jual harta wakaf atau tukar guling wakaf dikenal sebagai istibdal. Dalam buku Bolehkah Jual Harta Wakaf tulisan ustazah Isnawati, hukum istibdal ini berbeda pendapat keemlat mahzab. Dalam hadist Bukhari dijelaskan Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Umar bin Khattab mendapat sebidang tanah di khaibar. Beliau mendatangi Rasulullah SAW meminta pendapat beliau "Ya Rasulullah, aku mendapatkan sebidang tanah di Khaibar yang belum pernah aku dapat harta lebih berharga dari itu sebelumnya. Lalu apa yang anda perintahkan untukku dalam masalah harta ini?". Maka Rasulullah SAW berkata, "Bila kamu mau, bisa kamu tahan pokoknya dan kamu bersedekah dengan hasil panennya. Namun dengan syarat jangan dijual pokoknya tanahnya, jangan dihibahkan, jangan diwariskan." Maka Umar ra bersedekah dengan hasilnya kepada fuqara, dzawil qurba, para budak, Ibnu Sabil juga para tetamu. Tidak mengapa bila orang yang mengurusnya untuk memakan hasilnya atau memberi kepada temannya secara makruf, namun tidak boleh dibisniskan.” Dalam hadits tersebut nabi secara tegas melarang mengubah harta benda wakaf yang telah diwakafkan, menjualnya, mewariskannya atau bahkan hanya sekedar menghibahkannya. Namun sebagian ulama memiliki pandangan tersendiri mengenai istibdal. Jika di dalamnya ada kemashlatan yang lebih besar, para ulama berbeda tentang hukum dan ketentuannya. Menurut Mahzab Hanafi Menurut Al-Kasani menyebutkan di dalam madzhab Hanafi menukar harta wakaf dibolehkan apabila wakif mensyaratkan di dalam ikrar wakaf, dan ini merupakan pendapat dari Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad. Namun mereka berbeda pendapat apabila wakif tidak menyebutkan untuk menukarkannya sewaktu-waktu, saat melakukan ikrar wakaf. Mahzab Maliki Madzhab Maliki tidak membolehkan praktik tukar guling atau menjual harta wakaf. Namun dalam permasalahan ini mereka mengecualikan dalam keadaan-keadaan tertentu. Madzhab Maliki memberikan ketentuan menjual tanah wakaf atau rumah atau apa saja selain masjid, jika berhubungan dengan kepentingan oranng banyak, maka dalam pelaksanaannya hendaklah melibatkan hakim atau pemerintah, dan bahkan pemerintah bisa memaksa untuk menukarnya, tapi dengan syarat memberikan penggantian yang hasilnya dibelikan harta wakaf pengganti. Mahzab Syafii Madzhab asy-Syafii tidak jauh berbeda pendapatnya dengan madzhab Maliki, bahkan lebih bersikap ketat dan tegas terhadap tindakan istibdal, demi menjaga kelestarian barang wakaf. Imam Syafi’i melarang secara mutlaq menjual atau menukar masjid, meskipun masjid tersebut telah rapuh atau rusak. Mahzab Hambali Al-Mardawi menyebutkan dalam kitabnya “alInshaf”, tidak diperkenankan seseorang menukar harta wakaf, kecuali harta tersebut telah rusak atau berkurang atau hilang manfaatnya. Maka boleh dijual, kemudian hasilnya dibelikan semisal yang telah dijual, seperti seekor kuda perang yang telah diwakafkan, kalau kuda tersebut sudah tidak bisa dimanfaat atau dipakai buat perang, maka boleh menjualnya, kemudian hasilnya dibelikan dengan kuda yang bisa dibawa untuk berperang, begitu juga dengan bangunan masjid kalau sudah tidak layak, tidak bisa dipergunakan, maka boleh merenovasi atau menggantinya dengan yang masjid yang serupa. Pelaksanaan istibdal hanya boleh dilakukan kalau harta wakaf tersebut mengalami kerusakan atau tidak berdayaguna, selama masih memberi manfaat tidak boleh melakukan penukaran. Pendapat madzhab ini terkait perubahan kondisi harta wakaf itu seperti hilangnya dayaguna dan manfaatnya, atau ada situasi darurat yang menimpa barang wakaf, seperti diperlukan dalam rangka perluasan masjid atau pelebaran jalan. BACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini

SalahSatu lembaga di Yayasan Daarut Tauhiid Peduli yang bergerak dalam pengoptimalan dan Jl Gegerkalong Girang No. 67, Bandung, West Java, Indonesia
IkrarWakaf, yaitu pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.Ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ("PPAIW") dengan disaksikan oleh 2 orang saksi dan dinyatakan secara lisan dan/atau tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW. KXl4cd.
  • rdsfoc5mu6.pages.dev/159
  • rdsfoc5mu6.pages.dev/180
  • rdsfoc5mu6.pages.dev/211
  • rdsfoc5mu6.pages.dev/173
  • rdsfoc5mu6.pages.dev/48
  • rdsfoc5mu6.pages.dev/304
  • rdsfoc5mu6.pages.dev/362
  • rdsfoc5mu6.pages.dev/386
  • rdsfoc5mu6.pages.dev/215
  • harta yang diwakafkan tidak boleh dijual atau dihibahkan tetapi untuk